Kronologi Sekda Kota Kendari Jadi Tersangka Dugaan Kasus Suap Izin Alfamidi
METROKENDARI.ID – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), telah menetapkan Sekretaris Kota Kendari berinisial RT dan seorang tenaga ahli Wali Kota, berinisial SM.
Keduanya ditetapkan jadi tersangka terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi pemberian izin PT Midi Utama Indonesia di Kota Kendari.
Kronologi Kasus Suap
Asisten Pidana Khusus Kejati Sultra, Setiawan mengatakan kasus ini berhasil terungkap berawal dari PT Midi Utama Indonesia ingin berinvestasi dengan mendirikan gerai Alfamidi di Kota Kendari.
Manajemen PT Midi Utama Indonesia kemudian melakukan pengajuan pengurusan izin terhadap Wali Kota Kendari yang saat itu dijabat oleh Sulkarnain Kadir.
“Kemudian dilakukanlah pertemuan antara beberapa orang PT Midi Utama Indonesia dengan dihadiri oleh mantan Wali Kota Kendari, berinsial SN, SM. Dalam pertemuan tersebut, salah satu pihak menyalahgunakan kewenangannya menunjuk SM dengan ketentuan tersendiri, terkait dengan syarat-syarat perizinan yang tidak sesuai dengan undang undang yang berlaku,” ujar Setiawan saat menggelar konferensi pers.
Tinggalkan Balasan