METROKENDARI.ID – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), telah menetapkan Sekretaris Kota Kendari berinisial RT dan seorang tenaga ahli Wali Kota, berinisial SM.
Keduanya ditetapkan jadi tersangka terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi pemberian izin PT Midi Utama Indonesia di Kota Kendari.
Kronologi Kasus Suap
Asisten Pidana Khusus Kejati Sultra, Setiawan mengatakan kasus ini berhasil terungkap berawal dari PT Midi Utama Indonesia ingin berinvestasi dengan mendirikan gerai Alfamidi di Kota Kendari.
Manajemen PT Midi Utama Indonesia kemudian melakukan pengajuan pengurusan izin terhadap Wali Kota Kendari yang saat itu dijabat oleh Sulkarnain Kadir.
Baca Juga
“Kemudian dilakukanlah pertemuan antara beberapa orang PT Midi Utama Indonesia dengan dihadiri oleh mantan Wali Kota Kendari, berinsial SN, SM. Dalam pertemuan tersebut, salah satu pihak menyalahgunakan kewenangannya menunjuk SM dengan ketentuan tersendiri, terkait dengan syarat-syarat perizinan yang tidak sesuai dengan undang undang yang berlaku,” ujar Setiawan saat menggelar konferensi pers.
Lanjut Setiawan, pihaknya menemukan ada dugaan pemerasan yang dilakukan oleh SM dalam persyaratan pemberian izin untuk masuknya Alfamidi di Kota Kendari.
“Yang kami temukan, ada dugaan pemeresan. Yakni, kalau tidak mau membantu Pemkot Kendari memberikan dana CSR untuk kepentingan program kampung warna-warni di Petoha, Bungkutoko, perizinannya akan dihambat,” ungkapnya.
Baca Juga : BREAKING NEWS: Kejati Sultra Tetapkan Sekda Kota Kendari Jadi Tersangka Kasus Suap
Setiawan menyebut, pihak PT Midi Utama Indonesia terpaksa...