Kronologi Perampok di Kolut Bunuh Pemilik Toko, Uangnya Dipakai Beli Sabu
Kini pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Kolut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya usai membunuh korban dengan martil.
“Pelaku dijerat pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dan kekerasan yang menyebabkan kkorban meninggal dunia. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Laporan. Wayan Sukanta
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan