metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Kronologi Perampok di Kolut Bunuh Pemilik Toko, Uangnya Dipakai Beli Sabu

Redaksi Redaksi
Sebuah martil diamankan Polisi yang digunakan pelaku habisi nyawa korban di Kolaka Utara, Sultra, Jumat (27/5/2022) dok. metroendari.id

Kini pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Kolut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya usai membunuh korban dengan martil.

“Pelaku dijerat pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dan kekerasan yang menyebabkan kkorban meninggal dunia. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Laporan. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!