Setelah ditangkap, pelaku mengaku merampok karena terdesak butuh uang untuk membeli narkotika jenis sabu. Hal itu diketahui setelah ditemukan alat hisap sabu yang disimpan di rumahnya.
“Saat Pelaku diamankan Dirumahnya telah ditemukan sebuah Bong Alat isap Sabu serta beberapa handphone yang atas pengakuan Pelaku bahwa handphone-handphone tersebut merupakan hasil kejahatan Pencurian yang dilakukan pada tahun 2020 dan 2021,” jelasnya.
Kini pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Kolut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya usai membunuh korban dengan martil.
Baca Juga
“Pelaku dijerat pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dan kekerasan yang menyebabkan kkorban meninggal dunia. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Laporan. Wayan Sukanta