News

KPU Umumkan Hasil Pilgub Jakarta Paling Lambat 16 Desember 2024

×

KPU Umumkan Hasil Pilgub Jakarta Paling Lambat 16 Desember 2024

Sebarkan artikel ini
Pilgub Jakarta
KPU Umumkan Hasil Pilgub Jakarta Paling Lambat 16 Desember 2024

METROKENDARI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan mulai melakukan rekapitulasi suara Pilgub Jakarta besok. KPU akan mengumumkan hasil rekapitulasi suara tersebut paling lambat 16 Desember 2024.

“Paling lambat 16 Desember,” kata Ketua KPU DKI Wahyu Dinata saat dihubungi, Rabu (27/11/2024).

Wahyu mengatakan rekapitulasi suara akan dilakukan berjenjang. Dia menyampaikan rekapitulasi suara dimulai besok di tingkat kecamatan.

“Rekapitulasi di kecamatan 28 November sampai 3 Desember 2024,” ujarnya.

Berikut jadwal tahapan rekapitulasi penghitungan suara:

  • 27-28 November 2024: penyampaian hasil penghitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK.
  • 28 November – 3 Desember 2024: rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK.
  • 28 November – 4 Desember 2024: pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kecamatan.
  • 5-7 Desember 2024: rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten/kota.
  • 5-11 Desember 2024: pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kabupaten/kota.
  • 9-11 Desember 2024: rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
  • 10-16 Desember 2024: pengumuman hasil rekapitulasi tingkat provinsi dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
error: Dilarang Keras Copy Paste!