KPU Sultra Imbau Masyarakat Aktif Berpartisipasi Saat Pemilu 2024
Meskipun, lanjut dia, hak politik masyarakat dilindungi oleh UU namun diharapkan dapat dilakukan secara demokratis. Maksudnya, tidak adanya tindakan intervensi terhadap siapapun dalam menyalurkan hak politiknya.
“Jadi yang dimaksud dengan pemilih cerdas itu adalah mereka yang sadar akan peran dan tanggungjawabnya misalnya ketika tahapan pendataan Pemilu maka secara otomatis masyarakat langsung mengonfirmasi KPPS atau petugas PPS untuk menyampaikan bahwa dirinya belum ditetapkan” terangnya.
Kendatipun demikian, tidak gampang menghapuskan politik uang akan tetapi KPU Sultra sebagai lembaga publik yang menyelenggarakan Pemilu berkewajiban untuk memberikan pendidikan politik dan penguatan kepada masyarakat tentang betapa pentingnya membangun kesadaran moral.
“Kalau kita bicara dalam konteks peserta Pemilu maka semua komponen bangsa ini bertanggungjawab. akan tetapi dalam konteks penyelenggaraan Pemilu maka yang bertanggungjawab yakni KPU, Bawaslu dan DKPP,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa, salah satu faktor yang menyebabkan kerap terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebelumnya di Sultra karena masi sering di jumpai pemilih mencoblos dua kali di TPS yang berbeda.


Tinggalkan Balasan