KPU Sultra Imbau Masyarakat Aktif Berpartisipasi Saat Pemilu 2024
“Kita tahu pasti bahwa politik uang sejak awal kemunculannya sudah menjadi bencana yang telah mengancam dan mencederai cita-cita kita menuju demokrasi yang berkeadilan sosial” tegasnya.
Meskipun, lanjut dia, hak politik masyarakat dilindungi oleh UU namun diharapkan dapat dilakukan secara demokratis. Maksudnya, tidak adanya tindakan intervensi terhadap siapapun dalam menyalurkan hak politiknya.
“Jadi yang dimaksud dengan pemilih cerdas itu adalah mereka yang sadar akan peran dan tanggungjawabnya misalnya ketika tahapan pendataan Pemilu maka secara otomatis masyarakat langsung mengonfirmasi KPPS atau petugas PPS untuk menyampaikan bahwa dirinya belum ditetapkan” terangnya.
Kendatipun demikian, tidak gampang menghapuskan politik uang akan tetapi KPU Sultra sebagai lembaga publik yang menyelenggarakan Pemilu berkewajiban untuk memberikan pendidikan politik dan penguatan kepada masyarakat tentang betapa pentingnya membangun kesadaran moral.
Tinggalkan Balasan