KPU Sukoharjo Terima Surat Pengunduran Diri 2 Caleg PDIP
“Di dalam proses pencalegan, ada proses penjaringan dan penyaringan. Kepada siapa pun yang sudah sepakat melalui PDIP maka ada hak dan kewajiban. Jadi mengundurkan diri dan lainnya itu, sudah komitmen dari semua caleg,” terang Jekek.
Dia mengatakan, kedua caleg tersebut menjalankan tugas dari partai. Sebab, yang memutuskan adalah parpol, bukan caleg. Partai memiliki strategi internalnya masing-masing.
“Ini bagian dari kewajiban yang sudah disampaikan dari awal. Saat PDIP menggunakan sistem Komandante, di situ ada metodologi, strategi, dan penghitungan mandiri yang berbeda. Jadi ini kebijakan partai, bukan kebijakan caleg,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, polemik tak dilantiknya caleg ini sempat membuat simpatisan PDIP mendatangi kantor DPC PDIP Sukoharjo, Senin (18/3). Kedatangan mereka meminta caleg DPRD Sukoharjo dari PDIP Aristya Tiwi Pramudiyatna (Dapil 2) dan Ngadiyanto (Dapil 5) dilantik karena suaranya masuk sesuai penghitungan KPU.
Tinggalkan Balasan