METROKENDARI.COM – KPU Sukoharjo menerima surat pengunduran diri dua caleg PDIP yang maju di Pileg DPRD Sukoharjo. Dua caleg yang mengundurkan diri tersebut adalah Aristya Tiwi Pramudiyatna (Dapil 2) dan Ngadiyanto (Dapil 5).
Ketua KPU Sukoharjo Syahbani Eko Raharjo mengatakan pengajuan surat pengunduran diri itu dilayangkan oleh DPC PDIP Sukoharjo, pada Senin (25/3/2024).
“Yang mengajukan surat pengunduran diri itu kan caleg melalui pengurus parpol, lalu disampaikan KPU. Terkait pengunduran diri caleg, KPU melakukan klarifikasi kepada pengurus parpol,” kata Syahbani.
Dia menjelaskan, surat pengunduran diri harus parpol yang mengajukan. Sebab peserta Pemilu adalah parpol. Surat tersebut pun sudah diterima oleh KPU.
KPU tidak melakukan klarifikasi kepada caleg yang mundur. Sebab, hal itu merupakan urusan caleg dengan parpol, yang mana hasilnya disampaikan parpol ke KPU.
“Iya (Tiwi dan Ngadiyanto mengundurkan diri). Per Senin kemarin, suratnya disampaikan ke KPU,” jelasnya.
Baca Juga
Mundurnya Tiwi dan Ngadiyanto, membuat namanya batal dilantik menjadi anggota DPRD Sukoharjo. Meski kedua nama itu memiliki suara tinggi, dan berpotensi mengamankan kursi di legislatif.
“(Penggantinya) Suara terbanyak nomor urut berikutnya,” ucapnya.
Dari hasil penghitungan rapat pleno KPU Sukoharjo, Aristya Tiwi Pramudiyatna yang meraih 5.330 suara, akan digantikan Jaka Triyatno yang mendapatkan 3.989 suara. Sementara Ngadiyanto yang mendapatkan 6.246 suara, akan digantikan Anton Purwo Saputro yang mendapatkan 5.975 suara.
Kata DPC PDIP Sukoharjo
Supervisor DPC PDIP Sukoharjo Joko Sutopo alias Jekek menerangkan, pengunduran diri itu merupakan komitmen dari seluruh caleg. Hal ini disebutnya sudah disepakati dalam proses pencalegan.
“Di dalam proses pencalegan, ada proses penjaringan dan penyaringan. Kepada siapa pun yang sudah sepakat melalui PDIP maka ada hak dan kewajiban. Jadi mengundurkan diri dan lainnya itu, sudah komitmen dari semua caleg,” terang Jekek.
Dia mengatakan, kedua caleg tersebut menjalankan tugas dari...