KPK Ungkap Birokrasi Masih Jadi Tempat Dominan Ladang Subur Praktik Korupsi
Diketahui sejak 2005, sebesar 62 persen perkara korupsi yang ditangani KPK merupakan suap dan gratifikasi—sebagian bahkan berkembang menjadi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tekanan itu nyata, sebab pada 2020 hingga November 2025, KPK menerima lebih dari 20.236 laporan gratifikasi dengan total nilai Rp104,02 miliar.
Dari 20.236 kasus, sebanyak 7.490 di antaranya ditetapkan sebagai barang milik negara yang menghasilkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp23 miliar. Angka‑angka ini bukan sekadar statistik, melainkan peta urgensi perbaikan tata kelola yang tidak bisa ditunda.
“Fenomena ini tidak hanya melemahkan integritas birokrasi, tapi turut menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah,” tegas Arif.
Baca Juga : Gubernur Sultra Dan Sejumlah Pejabat Datangi KPK RI, Ada Apa?
Adapun Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), telah menetapkan penyusunan Peta Kerawanan Praktik Gratifikasi sebagai Program Prioritas Nasional Tahun 2025. Mandat ini sekaligus memperkuat tugas Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) dalam mengelola pelaporan gratifikasi hingga memetakan kerawanannya.


Tinggalkan Balasan