KPK Tetapkan Kepala BKPSDM Muna Jadi Tersangka Suap Dana PEN Koltim 2021
Dua tersangka yang baru saja ditetapkan oleh KPK, merupakan bagian hasil dari pengembangan kasus sebelumnya.
“Tersangka sebelumnya yaitu Bupati Koltim Andi Merya Nur, Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M. Syukur Akbar,” ucapnya.
Baca Juga : KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana PEN 2021 di Kolaka Timur
Ghufron menambahkan, guna proses kepentingan penyidikan tersangka SL akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
“Penahanan mulai berlaku sejak hari ini 23 Juni sampai dengan 12 Juli 2022,” jelasnya.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyayangkan masih adanya kasus korupsi dana PEN yang seharusnya digunakan untuk penanganan pandemi Covid-19. “KPK prihatin ternyata masih banyak disalahguakan tertentu untuk keuntungan pribadi,” kata Ghufron.
1 Komentar