Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resmi menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan kasus suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) tahun 2021.
Penetapan tersangka dalam kasus itu disampaikan secara resmi melalui konferensi pers oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (23/6/2022).
Ghufron mengatakan, penetapan dua tersangka dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup lalu kemudian ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Tersangka pertama inisial LMRE (adik Bupati Muna) dan SL yang menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna,” ujarnya.
Baca Juga
Lanjut Ghufron, sebelumnya KPK juga telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dalam kasus serupa yakni dugaan suap dana PEN Koltim tahun 2021.
Dua tersangka yang baru saja ditetapkan oleh KPK, merupakan bagian hasil dari pengembangan kasus sebelumnya.
“Tersangka sebelumnya yaitu Bupati Koltim Andi Merya Nur, Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M. Syukur Akbar,” ucapnya.
Baca Juga : KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana PEN 2021 di Kolaka Timur
Ghufron menambahkan, guna proses kepentingan penyidikan tersangka SL...