KPK RI Bertemu Pemprov Sultra Bahas Strategi Pemberantasan Korupsi
Kedua, adanya kesamaan pandangan dalam rencana aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi. Ketiga, bahwa semua pemangku kepentingan mempunyai tujuan yang sama, yaitu mengoptimalkan pemanfaatan potensi yang tersedia dalam melayani kepentingan masyarakat, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Terkait dengan upaya pemberantasan korupsi, perlu saya ingatkan kepada seluruh jajaran pemerintah provinsi, bahwa salah satu hal penting yang mesti dilakukan bersama dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi adalah penguatan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan Pemprov Sultra secara masif dan berkesinambungan,” tegas Gubernur.
Hal yang tidak kalah pentingnya, kata Gubernur, profesionalisme dan integritas yang tinggi dari seluruh unsur pimpinan dan segenap staf pada lingkungan pemerintah di Provinsi Sultra, dengan selalu berpedoman pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai syarat utama untuk dapat terhindar dari prilaku koruptif.
Tinggalkan Balasan