Jakarta – H Maming mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, resmi ditetapkan jadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan perkara ini ke penyidikan dengan tersangka sebagai berikut MM (Mardani Maming),” ujar Wakil Ketua KPK, Alenxander Marwata kepada awak media,, pada Kamis (28/7/2022).
Usai ditetapkan jadi tersangka, H Maming akan ditahan selama 20 hari kedepan di rumah tahanan (Rutan) KPK Pondam Jaya Guntur.
Diketahui sebelumnya, H Maming sempat buron karena dua kali absen dari pemanggilan penyidik KPK. Pemeriksaan pertama dijadwalkan pada 14 Juli namun Maming absen dengan alasan praperadilan masih berjalan.
Baca Juga
KPK kemudian kembali memanggil Maming pada 21 Juli namun ia kembali absen. KPK kemudian melakukan jemput paksa pada 25 Juli namun Maming tidak ditemukan di apartemennya. Pada 26 Juli KPK menetapkan Maming sebagai DPO.
Pada 28 Juli, Maming kemudian mendatangi KPK. Menurutnya ia telah bersurat ke lembaga antirasuah itu bahwa dirinya bersedia datang menemui penyidik.
“Saya juga bingung tanggal 25 suratnya masuk tapi kenapa hari Selasa saya dinyatakan DPO. Padahal saya sudah mengirim surat dan koordinasi sama tim penyidik bahwa saya akan hadir tanggal 28,” kata Maming.
H Maming ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI karena terlibat dalam kasus suap izin usaha petambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).