Lanjut Nurul Ghufron, uang suap Rp 2 miliar untuk memuluskan pengajuan dana PEN itu diserahkan oleh Bupati Koltim melalui perantara LMRE, SL dan seorang tersangka lagi berinisial LMSA.
Proses penyerahan uang itu dilakukan dengan sistem transver rekening Bank dan secara tunai untuk diberikan kepada MAN.
“Sebagai bentuk terima kasih karena telah membantu memuluskan pengajuan dana PEN, Andi Merya Nur kemudian memberikan uang terhadap LMRE, SL dan LMSA masing-masing sekitar sebesar Rp 750 juta,” jelasnya.
Baca Juga
Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa terhadap tersangka SL selama 20 hari kedepan mulai tanggal 23 Juni sampai dengan 12 Juli 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
“Kami mengimbau agar tersangka LMRE (adik Bupati Muna), untuk secara kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan tim penyidik berikutnya,” tegas Nurul Ghufron.
Laporan. Wayan Sukanta