metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Koruptor Rp 1,9 Miliar Dana Nasabah Bank Sultra Segera Masuk Sidang TIPIKOR

Penyerahan tahap II kasus korupsi Bank Sultra di Kejati Sultra, Kamis (17/11/2022) Foto. IST

Terkait perbuatannya, AGK dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Staf Bank Sultra Jadi Tersangka Korupsi Nasabah

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Kejati Sultra telah menetapkan mantan pegawai Bank Sultra sebagai tersangka kasus penggelapan dana nasabah.

Eks pegawai Bank Sultra ini berinisial AGK (29) tahun, ditetapkan jadi tersangka setelah sebelumnya sempat melarikan diri dan tidak memenuhi panggilan penyidik.

Bagaimana Modus AGK Gelapkan Dana Nasabah? Kasus dugaan penggelapan dana nasabah ini mulai diselidiki oleh Penyidik Kejati sejak Juli 2022 lalu.

Baca Juga : Polda Sultra Kembali Tetapkan 3 Tersangka Korupsi dan TPPU Bank Sultra Cabang Wawonii

AGK memiliki tugas sebagai petugas membayarkan gaji melalui aplikasi dan sekaligus pemotongan gaji apabila tagihan Bank Sultra yang mau dibayar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!