METROKENDARI.ID – Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), menerima berkas tahap II kasus perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana nasabah Bank Sultra, Kamis (17/11/2022).
Kasipenkum Kejati Sultra, dody mengatakan, tahap II itu merupakan pelimpahan barang bukti dan tersangka kasus korupsi dana nasabah Bank Sultra Cabang Utama Kendari.
“Setelah menerima tahap I Kasus korupsi tersebut, selanjutnya jaksa melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial AGK di Rutan Kelas II A Kendari, selama 20 hari kedepan terhitung sejak hari ini tanggal 17 November 2022,” ujar Dody.
Dody menjelaskan, usai menerima penyerahan tersangka dalam kasus itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra, akan melakukan proses lebih lanjut untuk persiapan persidangan.
“Berkas perkara tersangka AGK akan diserahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari untuk mengikuti persidangan,” ucapnya.
Baca Juga
Terkait perbuatannya, AGK dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Staf Bank Sultra Jadi Tersangka Korupsi Nasabah
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Kejati Sultra telah menetapkan mantan pegawai Bank Sultra sebagai tersangka kasus penggelapan dana nasabah.
Eks pegawai Bank Sultra ini berinisial AGK (29) tahun, ditetapkan jadi tersangka setelah sebelumnya sempat melarikan diri dan tidak memenuhi panggilan penyidik.
Bagaimana Modus AGK Gelapkan Dana Nasabah? Kasus dugaan...