metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Sabtu, 18 Januari 2025

Koruptor Rp 1,9 Miliar Dana Nasabah Bank Sultra Segera Masuk Sidang TIPIKOR

Penyerahan tahap II kasus korupsi Bank Sultra di Kejati Sultra, Kamis (17/11/2022) Foto. IST

METROKENDARI.ID – Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), menerima berkas tahap II kasus perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana nasabah Bank Sultra, Kamis (17/11/2022).

Kasipenkum Kejati Sultra, dody mengatakan, tahap II itu merupakan pelimpahan barang bukti dan tersangka kasus korupsi dana nasabah Bank Sultra Cabang Utama Kendari.

“Setelah menerima tahap I Kasus korupsi tersebut, selanjutnya jaksa melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial AGK di Rutan Kelas II A Kendari, selama 20 hari kedepan terhitung sejak hari ini tanggal 17 November 2022,” ujar Dody.

Dody menjelaskan, usai menerima penyerahan tersangka dalam kasus itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra, akan melakukan proses lebih lanjut untuk persiapan persidangan.

“Berkas perkara tersangka AGK akan diserahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari untuk mengikuti persidangan,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!