Buton UtaraKorupsiKriminalNews

Korupsi Dana Desa, Oknum Kades dan Perangkatnya di Butur Jadi Tersangka

×

Korupsi Dana Desa, Oknum Kades dan Perangkatnya di Butur Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Korupsi Dana Desa
Dua tersangka korupsi dana desa saat diamankan di Polres Butur, Kamis (09/12/2021) dok. metrokendari.id

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, keduanya resmi ditahan di Polres Butur.

EA dan HY dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 JO UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi.

Keduanya terancam hukuman paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun penjara.

 

error: Dilarang Keras Copy Paste!