Korupsi Dana Desa, Eks Kades Lalowulo Konawe Bersama Istri Masuk Penjara
Surya menerangkan, JU sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polres Konawe terkait penyalahgunaan ADD saat masih menjabat sebagai Kades Lalowulo.
“Kasus ini terkait korupsi pembangunan kantor Bumdes di atas lahan pribadi tanpa surat hibah.,” terangnya.
Untuk diketahui, saat ini, mantan Kades Lalowulo itu bersama istrinya telah menjalani hukuman, terhitung sejak divonis pada februari 2024 lalu.
Reporter. Al Pagala
Editor. Wayan Sukanta
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan