Korupsi Anggaran Rp 2 Miliar, Bendahara di BKPSDM Konsel Ditetapkan Jadi Tersangka
“Perbuatan FM telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2.001.460.700,- (dua miliar satu juta empat ratus enam puluh ribu tujuh ratus rupiah), dinikmati oleh yang bersangkutan selama periode Januari 2024 sampai Desember 2024,” bebernya.
Baca Juga :Â Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Polres Konsel Tetapkan Seorang Kades Jadi Tersangka
Lebih lanjut, terhadap FM telah dilakukan juga pemeriksaan kesehatan oleh petugas dari RSUD Konsel dan dinyatakan sehat, sehingga selanjutnya FM dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Kendari selama 20 hari terhitung mulai tanggal 12 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026.
“Dalam perkara ini, penyidik menerapkan pasal sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP,” paparnya.


Tinggalkan Balasan