metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 1 Februari 2026

Korupsi Anggaran Rp 2 Miliar, Bendahara di BKPSDM Konsel Ditetapkan Jadi Tersangka

Bendahara Pengeluaran BKPSDM Konsel, jadi tersangka kasus korupsi oleh Kejari Konsel, Jumat (12/12/2025) Foto.metrokendari.com

METROKENDARI.COM – Bendahara Pengeluaran Badan Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial FM ditetapkan jadi tersangka.

FM ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel), dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan anggaran pada BKPSDM Kabupaten Konsel Tahun Anggaran tahun 2024.

Baca Juga : Seorang Kades di Konsel Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Konsel, Muhammad Syahid Arifin, mengatakan penetapan tersangka tersebut dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: R-02/P.3.17/Fd.1/12/2025 tanggal 12 Desember 2025.

“Penetapan tersangka tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 14 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015,” katanya, Jumat (12/12/2025).

Arifin menambahkan, dengan telah terpenuhinya 2 (dua) alat bukti dan adanya kerugian negara, yang diperoleh dari hasil proses penyidikan, diantaranya pemeriksaan saksi sebanyak 66 orang, dokumen pertanggungjawaban keuangan (SPP, SPM, SP2D, rekening koran), SK pengangkatan pejabat, serta Perhitungan Kerugian Keuangan Negara tanggal 8 Desember 2025 oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Konsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!