Konawe – Pemuda berinisial RI (25) tahun, asal Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap Polisi usai membawa lari sepeda motor milik seorang wanita yang tidak lain kekasihnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Mochammad Jacub Kamaru mengatakan, modusnya pelaku menjadi kekasih korban. Setelah korban terlena, lalu pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor kekasihnya itu lalu dibawa lari.
“Jadi modusnya ini pelaku memacari korban, setelah jadian dia kemudian mulai melancarkan aksinya. Pelaku kemudian meminjam motor dan hp korban, namun tidak dikembalikan melainkan dijual,” ujar Jacub kepada metrokendari.com Jumat (13/8/2021).
Korban yang merasa ditipu oleh kekasihnya (pelaku), langsung melapor di Polres Konawe.
Baca Juga
Polisi yang menerima laporan itu kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku yang menipu korban.
“Pelaku berhasil diangkap di Kolaka yang merupakan pelaku utama dalam kasus penipuan ini. Selain itu, kita juga tangkap pria lainnya berinisial IA yang diduga terlibat dalam kasus itu. IA ditangkap di rumah seorang kerabatnya di Tuoy, Kabupaten Konawe, pada 12 Agustus 2021,” ucap Jacub.
Mantan Kapolsek KP3 Kendari itu juga menerangkan, selain menangkap dua pelaku tersebut, pihaknya juga mengamankan satu orang pria lagi berinisial FB (21) tahun asal Desa Lantari Jaya, Kabupaten Bombana.
FB diamankan karena membeli sepeda motor curian yang...