Peristiwa

Korban Ledakan Tungku Smelter Morowali Dapat Santunan Sebesar Rp 174,4 Juta

×

Korban Ledakan Tungku Smelter Morowali Dapat Santunan Sebesar Rp 174,4 Juta

Sebarkan artikel ini
Tungku Smelter Morowali
Korban Ledakan Tungku Smelter Morowali Dapat Santunan Sebesar Rp 174,4 Juta

METROKENDARI.COM PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) akan memberi santunan dan menjamin biaya perawatan kepada para korban ledakan tungku smelter PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng). Besaran santunan yang diberikan sebesar Rp 174,4 juta.

Kepala Divisi Media Relations PT IMIP sebagai pengelola kawasan tersebut Dedy Kurniawan mengatakan pihaknya terus berkomitmen untuk menyelesaikan dan menangani peristiwa ini dengan sebaik-baiknya. Untuk itu, PT IMIP akan memberikan santunan awal sebesar Rp 25 juta per orang bagi setiap korban yang meninggal dunia hingga biaya pengantaran jenazah hingga tiba di rumah masing-masing korban.

“Jajaran Direksi dan seluruh karyawan kawasan industri PT IMIP sangat menyesalkan peristiwa tersebut dan ikut berbela sungkawa terhadap seluruh karyawan yang menjadi korban dalam peristiwa. PT IMIP memberikan santunan awal sebesar Rp 25 juta per orang bagi setiap korban meninggal dunia, juga biaya pengantaran jenazah hingga tiba di rumah keluarga masing-masing,” kata Dedy dalam keterangan tertulis, Senin (24/12/2023).

Lebih lanjut, Dedy mengatakan setelah pihaknya berkoordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Sulteng, para korban meninggal juga akan diberi santunan Rp 174.400.000. Santunan ini akan diterima oleh ahli waris masing-masing korban.

“Jaminan santunan (akan diberikan) sebanyak 48 kali dari upah pokok terendah. Upah pokok terendah di Kawasan IMIP adalah Rp 3.675.000 atau setara Rp 174.400.000 dan dana pemakaman jenazah juga diberikan sebesar Rp 10 juta. Selain itu, diberikan juga santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp 12 juta,” jelasnya.
Tidak hanya itu, pihaknya akan memastikan bagi korban meninggal yang mempunyai anak usia sekolah akan mendapatkan santunan pendidikan sampai jenjang perguruan tinggi. Santunan ini akan diberikan kepada maksimal dua anak.

Dedy menegaskan santunan pendidikan itu tidak lebih dari Rp 174 juta serta mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai yang didapat. Sementara bagi para korban luka, pihaknya akan menanggung biaya pengobatan, termasuk memenuhi kebutuhan perawatan di rumah sakit.

“Selain memenuhi hak para korban beserta keluarganya secara layak, PT IMIP melakukan penanganan korban luka secara berkala dan berkelanjutan. Hal ini dijalankan lewat koordinasi intens dengan pihak terkait, antara lain safety tenant, satuan pengamanan objek vital nasional (PAM Obvitnas) Kawasan IMIP, Polda Sulteng, Korem 132/Tadulako, dan jajaran pemerintah Kecamatan Bahodopi dan Kabupaten Morowali,” imbuhnya.

Seluruh Korban Sudah Dipulangkan

error: Dilarang Keras Copy Paste!