Kasus ini diselidiki di bawah pasal 457 Undang-undang (UU) Pidana atas delik perampokan rumah, dengan ancaman hukuman penjara bisa diperpanjang hingga 14 tahun dan kemungkinan hukuman denda atau hukuman cambuk jika terbukti bersalah.
Dalam pernyataannya, Hoo menyebut istri sang pemilik rumah yang berusia 65 tahun dan keempat anaknya ada di dalam rumah saat insiden itu terjadi.
Baca Juga
“Pemilik rumah harus lebih berhati-hati dan memastikan pintu dan jendela rumah mereka terkunci dengan baik setiap saat. Kita tidak seharusnya lalai karena ini memberikan peluang kepada penjahat untuk melakukan tindak kriminal,” ucapnya memperingatkan.