metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 1 Februari 2026

Konyol! Pria Ini Nekat Merampok Sebuah Rumah dalam Keadaan Mabuk

Konyol! Pria Ini Nekat Merampok Sebuah Rumah dalam Keadaan Mabuk

Hoo tidak menyebut lebih lanjut identitas perampok itu. Namun dia menyebut bahwa perampok itu memiliki catatan kriminal yang tidak singkat, yakni pernah terjerat 15 kasus narkoba dan enam kasus pidana lainnya.

Ditambahkan Hoo bahwa pemilik rumah juga mengklaim barang-barang yang ada di dekat perampok itu adalah miliknya, dengan nilai total mencapai 1.000 Ringgit (Rp 3,4 juta).

Perampok itu langsung ditangkap polisi dan ditahan selama empat hari mulai Selasa (24/1) waktu setempat.

Kasus ini diselidiki di bawah pasal 457 Undang-undang (UU) Pidana atas delik perampokan rumah, dengan ancaman hukuman penjara bisa diperpanjang hingga 14 tahun dan kemungkinan hukuman denda atau hukuman cambuk jika terbukti bersalah.

Dalam pernyataannya, Hoo menyebut istri sang pemilik rumah yang berusia 65 tahun dan keempat anaknya ada di dalam rumah saat insiden itu terjadi.

“Pemilik rumah harus lebih berhati-hati dan memastikan pintu dan jendela rumah mereka terkunci dengan baik setiap saat. Kita tidak seharusnya lalai karena ini memberikan peluang kepada penjahat untuk melakukan tindak kriminal,” ucapnya memperingatkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!