Sedangkan pemerhati olahraga di Sultra, Elvis Basri Uno mengatakan, dalam menjalankan tugas Plt La Ode Suryono harus berpedoman pada AD/RT dan PO yang ada. Artinya tidak bisa seenaknya mengobok-obok KONI karena akan membuat gaduh olahraga di Sultra. Apalagi sebelumnya sudah melanggar dengan melakukan pelantikan di Butur, Wakatobi dan pergantian pengurus KONI Baubau.
Sementara sangat jelas, tugas Plt sesuai aturan pasal 28 Peraturan Organisasi (PO) Bab V terkait penunjukan Pajabat Pelaksana Tugas (Plt) poin 3 butir A yang berbunyi Pertama, kewenangan seorang Plt itu tidak boleh mengangkat dan memberhentikan pengurus KONI atau pengurus anggota KONI. Kedua, merekomendasikan cabang olahraga baru, dan ketiga mengambil keputusan strategis yang berdampak pada pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara.
Baca Juga
“Nah yang fatal juga KONI Pusat. Mereka membuat aturan mereka juga yang menabrak. Saya curiga ini ada oknum bermain. Ini harus didudukan bersama karena menjadi blunder bagi olahraga. Saya hanya mau bertanya apakah usulan pergantian di KONI Pusat itu berjalan sesuai mekanisme atau lewat jalur ‘tol’?” tutupnya.