KONI Pusat Akan Digugat ke PTUN Soal Pergantian Pengurus yang Improsedural
Kendari – Pergantian Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dilakukan Plt Ketua KONI Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Suryono, cacat prosedural.
Surat Keputusan (SK) Penggantian Antar Waktu (PAW) Ke-2 tersebut tidak melalui mekanisme sesuai dengan aturan yang ada dalam AD/RT KONI dan peraturan organisasi (PO).
Diduga kuat, La Ode Suryono melakukan pembohongan besar di KONI Pusat untuk memuluskan agenda PAW, sebab proses tersebut tidak melalui pleno anggota. Kabid OKK KONI Sultra, Dr Bariun menegaskan apa yang dilakukan oleh Plt KONI Sultra telah mengangkangi AD/RT dan PO yang ada.
Nah, KONI Pusat pun sangat disayangkan dengan mudah memuluskan keinginan La Ode Suryono. Hal ini tentu akan membuat Cabor dan pemerhati olahraga di Sultra tidak lagi mempercayai kapabilitas KONI Pusat yang dipimpin Marciano Norman.
Tinggalkan Balasan