Komplotan Spesialis Pencuri Toko 66 TKP di Kendari Berhasil Diringkus Buser 77
Kini para pelaku telah mendekam di sel tahanan Polresta Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.Pelaku dijerat pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara.
Reporter. Wayan Sukanta
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan