Komplotan Spesialis Pencuri Toko 66 TKP di Kendari Berhasil Diringkus Buser 77
“Hasil penjualan elektronik curian dipakai oleh para pelaku untuk berfoyah-foyah,” ungkapnya.
Lebih lanjut Nirwan menjelaskan, dalam melakukan aksinya para pelaku menyasar toko saat sedang sepi yang ditinggal oleh pemiliknya.
Baca Juga :Â Suami Istri Dan Anak Ditangkap Kasus Pencurian Sepeda 23 TKP di Kendari
Pelaku membobol gembok pintu toko milik korban dengan menggunakan sebuah alat. Setelah berhasil masuk, seluruh alat elektronik korban diangkut oleh pelaku.
“Masing-masing pelaku punya peran, ada yang tunggu di luar di kendaraan. Setelah berhasil mengambil elektronik korban kemudian diangkut menggunakan kendaraan,” jelasnya.
Kini para pelaku telah mendekam di sel tahanan Polresta Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.Pelaku dijerat pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara.
Reporter. Wayan Sukanta


Tinggalkan Balasan