Adapun barang bukti yang disita polisi, lanjut Jupen, yakni 1 buah senjata tajam jenis sangkur panjan warna hitam beserta sarungnya, 1 buah ketapel busur yang gagangnya dibungkus dengan isolasi hitam dan karet berwarna orange, 1 buah mata busur yang terbuat dari besi dan ujungnya bergerigi dan runcing dan bulu warna hijau, 4buah mata busur yang terbuat dan paku besi dan ujungnya runcing tanpa bulu.
Baca Juga :Pengunjung Indomaret di Kendari Diserang Dua Pria Misterius Pakai Samurai
Baca Juga
“Dikatahui, motif pelaku melakukan penyerangan itu buntut dari upaya balas dendam. Diaman para pelaku mengira orang yang dicari sedang bermain game di dalam Playstation tersebut namun ternyata orang yang dicari salah orang. Dari peristiwa itu pemilik usaha mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya para pelaku dipersanhkakan dengan pasal 170 KUHP subs pasal 408 dan Pasal 335 KUHP Jo pasal 55.56 KUHP dengan maksimal 5 tahun penjara.