Polisi saat ini masih terus melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus Curanmor tersebut.
“Kita masih akan dalami lagi kasus ini, karena kuat dugaan kami masih ada pelaku lainnya dan sepeda motor hasil curian yang telah dijual,” ucap Faturrahman.
Kini keenam pelaku telah resmi ditetapkan jadi tersangka dan diamankan di Polresta Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga
“Keenam pelaku dijerat pasal 363 ayat (2) tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya.
Laporan. Wayan Sukanta