Kini kedua pelaku beserta barang bukti (BB) sepeda motor serta beberapa buah mata busur dan pedang samurai diamankan di Polres Kendari untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Keduanya sudah ditetapkan jadi tersangkan dan langsung ditahan di Polres Kendari. Para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Juga
Laporan. Wayan Sukanta