Komitmen PT GKP Terapkan Kaidah Good Mining Practice, Air dan Lingkungan Tetap Terjaga
Kegiatan ini merupakan salah satu kewajiban bagi pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dengan luas areal yang dilakukan rehabilitasi seluas kurang lebih 744 Ha, di mana pelaksanaannya tengah dilakukan di wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).
Penghijauan dan Reklamasi
saat ini terus berupaya melakukan reklamasi dan penghijauan kembali pasca kegiatan pertambangan yang brelokasi di Roko-roko, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konkep.
Reklamasi pertambangan yang dilakukan oleh PT GKP merupakan proses pemulihan dan rehabilitasi lahan bekas pertambangan, agar dapat digunakan kembali atau dikembalikan pada kondisi alaminya setelah kegiatan penambangan.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan