Komitmen PT GKP Pengelolaan Lingkungan Rehabilitasi Dua DAS di Luar Lahan Konsesi
Head of HSE Department PT GKP, Aladin Sianipar menerangkan pentingnya pelaksanaan kegiatan ini yang juga berjalan bersamaan saat ini dengan pelaksanaan program reklamasi PT GKP di area penambangan.
“Kewajiban bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk melaksanakan reklamasi dan revegetasi pasca kegiatan penambangan. Selain itu, setiap pemegang IPPKH juga diwajibkan untuk melakukan rehabilitasi DAS di luar areal izinnya, agar daya dukung dan daya tampung lingkungan pada wilayah DAS tersebut tidak mengalami penurunan,” terangnya.
Dirinya juga memastikan jika pelaksanaan rehabilitasi DAS ini juga memberdayakan dan melibatkan masyarakat sekitar, khususnya dalam hal perekrutan tenaga kerja lapangan, yaitu sebagai tenaga kerja penanaman dan pemeliharaan tanaman di area Nursery (pembibitan).
1 Komentar