Komitmen PT GKP Lakukan Reklamasi Pasca Tambang Untuk Pemulihan Lingkungan
Baca Juga : Program CSR, PT GKP Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan Sebagai Wujud Kepedulian
Beberapa kegiatan pun dilakukan bersama lembaga independen dan akademisiuntuk menjamin objektivitas hasil. Pemantauan tersebut meliputi pemantauan berkala dari aspek biodiversitas darat, laut, dan flora-fauna; lalu pemantauan kualitas udara dan tingkat kebisingan; dan pemantauan kualitas air dan laut.
Hendry menambahkan bahwa seluruh pemantauan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi lingkungan tetap terjaga selama proses pemulihan berjalan.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh parameter lingkungan berada dalam kondisi aman. Ini adalah bagian dari kewajiban yang harus diselesaikan,” tegasnya.
Pandangan Pemerintah: Kewajiban Reklamasi Tetap Berlaku dan Berlanjut dari sisi pemerintah, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan bahwa status pencabutan IPPKH tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk melakukan reklamasi.
“Pencabutan IPPKH tidak membatalkan kewajiban untuk reklamasi,” tegas Agus Yasin, Biro Humas dan KLN Kemenhut.


Tinggalkan Balasan