metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Sabtu, 22 Februari 2025

Komitmen PT GKP Jalankan Kewajiban Lingkungan, Rehabilitasi DAS Seluas 743 Hektar

Kawasan rehabalitasi DAS PT GKP

METROKENDARI.COM Hingga tahun 2024 lalu, PT Gema Kreasi Perdana (GKP) sukses melakukan penanaman untuk kegiatan Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) seluas 743 hektar.

Kesuksesan dalam melakukan rehabilitasi DAS ini, memperlihatkan komitmen PT GKP dalam menjalankan kewajiban perseroan sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan yang melakukan kegiatan di wilayah Kawasan hutan.

PT GKP menjalankan kewajiban penanaman dalam rangka Rehabilitasi DAS di dua wilayah di Provinsi Sulawesi Tenggara, yakni Kabupaten Konawe Selatan (353,4 Ha) dan Kabupaten Konawe Kepulauan (389,4 Ha).

“Hingga akhir tahun 2024,  PT GKP sukses menjalankan tanggung jawab melaksanakan penanaman dalam rangka Rehabilitasi DAS. Ini adalah bukti nyata realisasi komitmen yang dimiliki perusahaan dalam menjalankan kewajiban sebagaimana ketentuan perundangan,” demikian disampaikan Environment & Forestry Superintendent PT GKP, Badrus Soleh.

Kewajiban pelaksanaan penanaman dalam rangka Rehabilitasi DAS dilandasi oleh Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, yang mana Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan wajib melaksanakan penanaman dalam rangka Rehabilitasi DAS.

Pun demikian dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) nomor 7 tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan dimana Penggunaan Kawasan Hutan untuk kegiatan Komersial Wajib Melakukan Penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS terutama pada kawasan hutan dengan ratio 1:1 (satu berbanding satu).

Lebih lanjut Badrus menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan  nomor SK.576/Menhut-II/2014 tanggal 18 Juni 2014, bahwa luasan lahan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang diberikan kepada PT GKP seluas 707,10 hektar.

Dari luasan IPPKH tersebut, kewajiban melakukan penanaman untuk Rehabilitasi DAS sesuai surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor SK.9333/Menlhk-PDASRH/KTA/DAS.1/11/2022, Rehabilitasi DAS yang harus dilakukan oleh PT GKP seluas 743 hektar.

Kegiatan Rehabilitasi DAS tersebut, dilakukan di hutan produksi, hutan produksi terbatas, maupun hutan lindung. Untuk kegiatan rehabilitasi DAS di wilayah hutan produksi, seluas 353,4 hektar yang berada di Kabupaten Konawe Selatan.

Kemudian, untuk hutan produksi, hutan produksi terbatas dan hutan lindung, masing-masing seluas 78,6 hektar, 246,3 hektar, dan 64,7 hektar, ketiganya berada di Kabupaten Konawe Kepulauan.

Kegiatan rehabilitasi DAS dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari penyusunan rancangan, sosialisasi, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan terakhir penyerahan hasil rehabilitasi DAS.

Sementara jenis tanaman yang ditanam, meliputi Jati Putih, Mahoni, Sengon, Jabon Merah, Jabon Putih, Kemiri, Jambu Mete, Jengkol, Pete, Pala, Durian dan Rambutan.

“Dalam jadwal kegiatan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS yang dilakukan PT GKP, sejak penyusunan rancangan, sosialisasi, pembibitan, penanaman dan pemeliharaan mulai dilakukan sejak tahun 2023. Kemudian untuk  penyerahan hasil akan dilakukan pada tahun 2026 mendatang,” ungkapnya lagi.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, semua tahapan rehabilitasi DAS, baik penyusunan rancangan teknis dan juga pemilihan jenis tanaman, sudah melalui supervisi dan persetujuan yang dilakukan oleh BPDAS Sampara. BPDAS merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengelolaan daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan, konservasi tanah dan air, serta rehabilitasi lahan, perairan darat dan mangrove.

Head of HSE Department PT GKP, Aladin Sianipar juga memastikan dalam pelaksanaan rehabilitasi DAS ini juga memberdayakan dan melibatkan masyarakat sekitar, khususnya dalam hal perekrutan tenaga kerja lapangan baik itu sebagai tenaga kerja penanaman dan pemeliharaan tanaman di area Nursery (pembibitan).

“Di samping mendorong kelestarian lingkungan dalam jangka panjang, program ini harus berkontribusi terhadap masyarakat di sekitar area. Pelaksanaannya harus menciptakan lapangan pekerjaan baru dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar,” jelas Aladin.

Lebih jauh, Aladin juga menerangkan, bahwa PT GKP telah dinobatkan oleh BPKHTL (Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan) sebagai pembayar PNBP paling tertib se-Sulawesi Tenggara. Begitu juga dengan Balai Pengelola Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XIII Makassar, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari menyebutkan, bahwa perusahaan ini telah memenuhi kewajiban pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan-Dana Reboisasi (PSDH-DR) dengan tertib dan tepat waktu sesuai ketentuan.

“Itu menjadi bukti komitmen kami untuk terus memberikan kontribusi nyata kepada negara. Lebih dari 30 miliar sudah kami kontribusikan dari aspek-aspek tersebut,” tambahnya

Sementara itu, KPH Unit XXIII Kabupaten Konkep yang sempat melakukan kunjungan lapangan dalam rangka meninjau keberlangsungan program reklamasi dan pengelolaan lingkungan di Pulau Wawonii pada tahun 2023 lalu, juga turut memberikan apresiasinya pada PT GKP karena telah memberikan contoh baik dan layak menjadi rujukan bagi perusahaan lainnya atas komitmennya dalam pemenuhan kewajiban pemegang IPPKH pada tahun ini.

“Kami sangat mengapresiasi upaya PT GKP menyelesaikan kewajibannya dalam reklamasi dan rehabilitasi DAS. Ini sudah bisa menjadi contoh bagi pemegang IPPKH lain. Harapan kami, semoga dalam 3 tahun ke depan kegiatan rehabilitasi DAS sudah bisa kami terima. Tentunya dengan koridor pelaksanaan kegiatan yang mengacu pada peraturan yang berlaku di bidang kehutanan,” ujar Kepala Dinas KPH Unit XXIII Kabupaten Konkep, H. Afdal Azis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!