Komitmen PT AKP Tunaikan Tanggung Jawabnya Beri Santunan Hingga Biaya Pendidikan Anak Karyawannya yang Meninggal
Kemudian, penghentian aktivitas itu atas arahan dari inspektur tambang setalah pihak perusahaan melaporkan terkait adanya musibah yang dialami salah satu karyawannya.
“Kami patuh terhadap regulasi, sebelum 24 jam setelah kejadian kami langsung membuat laporan terhadap inspektur tambang. Jadi kami tegaskan, penghentian aktivitas di perusahaan kami bukan karena DPC SBIB tetapi atas arahan Inspektur Tambang,” ungkapnya.
Selama aktivitas dihentikan sementara, Reckie menyebut pihaknya fokus melakukan pendampingan dan mengurus jenazah karyawannya hingga proses pemakaman.
“Pendampingan dari pihak Management PT. AKP kepada Keluarga korban sampai saat ini terus dilakukan sebagai bentuk rasa dukacita mendalam yg dirasakan oleh Management dan seluruh Karyawan PT. AKP,” tutupnya.
Reporter. Wayan Sukanta


Tinggalkan Balasan