Komitmen Pemprov Sultra Perkuat Sinergi Tata Kelola Informasi Publik
Informasi yang disampaikan kepada publik harus selalu diperbarui (update), berdasarkan sumber yang dapat dipercaya (valid), dan dapat diandalkan (reliable). Ia mengingatkan bahwa informasi yang tidak berkualitas, tidak faktual, atau tidak terverifikasi hanya akan menjadi “sampah digital” yang tidak bermanfaat bagi masyarakat.
“Saya sering menyampaikan istilah GIGO — Garbage In, Garbage Out. Jika informasi yang kita terima dan kelola tidak benar, maka yang kita keluarkan pun tidak akan bermanfaat. Inilah pentingnya menjaga kualitas inflow dan outflow informasi,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menggarisbawahi bahwa informasi yang dikuasai oleh badan publik, termasuk lembaga pemerintah dan non-pemerintah yang mengelola hajat hidup orang banyak, harus dapat diakses oleh publik secara adil dan real-time. Hal ini mencerminkan komitmen terhadap prinsip keterbukaan dan hak publik atas informasi.
Dalam konteks tersebut, Sukanto juga menyinggung pentingnya klasifikasi informasi yang dikecualikan sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Ia menilai bahwa kecakapan dalam mengelola informasi pengecualian membutuhkan kecermatan dan pemahaman hukum agar tidak menimbulkan kesalahan persepsi di masyarakat.


Tinggalkan Balasan