Kendari – Komisi Yudisial Republik Indonesia (RI) membentuk kantor perwakilan penghubung di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal itu untuk mengawasi etika dan perilaku hakim agar supaya melahirkan hakim berintegritas khususnya selalu berpedoman pada nilai -nilai keadilan dalam memutus suatu perkara.
Baca Juga
Koordinator Komisi Yudisial Sulawesi Selatan Azwar Mahis mengatakan, pembentukan kantor perwakilan penghubung KY Sultra merupakan amanah konstitusi dan juga agenda besar dari KY RI untuk membentuk kantor perwakilan penghubung di semua provinsi di Indonesia.
“Jadi selama ini ada kendala satu dan lain hal namun pada hari ini KY baru berkesempatan membentuk kantor perwakilan penghubung di Sultra,”ujarnya usai menggelar sosialisasi pembentukan penghubung Komisi Yudisial Sultra di Universitas Muhammadiyah Kendari, Kamis (21/4/2022).
Manfaat Kantor Perwakilan Komisi Yudisial RI di Sultra...