Sehingga kata dia, Tri Firdaus Akbarsyah harus turut serta dimintakan pertanggung jawaban terkait aliran dana yang diperoleh dari perbuatan melawan hukum. Secara hukum pidana, Tri Firdaus Akbarsyah bisa dikenakan Pasal 2 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Junto 55 KUHP atas keturutsertaannya menikmati keuntungan uang hasil dari korupsi nikel.
Nasruddin menambahkan, memperhatikan pertimbangan hukum Pengadilan Negeri (PN) Kota Kendari dalam putusannya untuk terpidana kliennya, maka adil menurut hukum apabila Kejati Sultra
menindaklanjuti dengan melakukan proses penyelidikan lanjutan terkait adanya aliran uang yang merugikan keuangan Negara yang diperoleh Tri Firdaus Akbarsya.
“Dalam pertimbangan hakim, jelas meminta Kejati Sultra untuk melakukan penyelidikan terkait keterlibatan Tri Firdaus Akbarsya yang turut menikmati aliran dana hasil korupsi. Makanya dalam laporan klien kami, meminta penyidik untuk memeriksa Tri Firdaus Akbarsya,” tukasnya.
Baca Juga
Sebelumnya, PN Kota Kendari telah memutus dan memvonis mantan Direktur PT TMM, Rudi Haryadi Tjandra dengan pidana badan selama 5 tahun, denda Rp500 juta subsider 3 bulan, dan dibebankan uang pengganti Rp83 miliar.
Reporter. Wayan Sukanta