Komisaris Utama PT TMM Dilaporkan ke Kejati Sultra Soal Dugaan Keterlibatan Kasus PT ANTAM
Nasruddin menambahkan, memperhatikan pertimbangan hukum Pengadilan Negeri (PN) Kota Kendari dalam putusannya untuk terpidana kliennya, maka adil menurut hukum apabila Kejati Sultra
menindaklanjuti dengan melakukan proses penyelidikan lanjutan terkait adanya aliran uang yang merugikan keuangan Negara yang diperoleh Tri Firdaus Akbarsya.
“Dalam pertimbangan hakim, jelas meminta Kejati Sultra untuk melakukan penyelidikan terkait keterlibatan Tri Firdaus Akbarsya yang turut menikmati aliran dana hasil korupsi. Makanya dalam laporan klien kami, meminta penyidik untuk memeriksa Tri Firdaus Akbarsya,” tukasnya.
Sebelumnya, PN Kota Kendari telah memutus dan memvonis mantan Direktur PT TMM, Rudi Haryadi Tjandra dengan pidana badan selama 5 tahun, denda Rp500 juta subsider 3 bulan, dan dibebankan uang pengganti Rp83 miliar.
Reporter. Wayan Sukanta


Tinggalkan Balasan