metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Komisaris Utama PT TMM Dilaporkan ke Kejati Sultra Soal Dugaan Keterlibatan Kasus PT ANTAM

Nasaruddin, Kuasa Hukum Rudi Tjandra

“Penggunaan rekening tersebut juga digunakan dan dikendalikan oleh Tri Firdaus Akbarsya,” tuturnya.

Sehingga kata dia, Tri Firdaus Akbarsyah harus turut serta dimintakan pertanggung jawaban terkait aliran dana yang diperoleh dari perbuatan melawan hukum. Secara hukum pidana, Tri Firdaus Akbarsyah bisa dikenakan Pasal 2 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Junto 55 KUHP atas keturutsertaannya menikmati keuntungan uang hasil dari korupsi nikel.

Nasruddin menambahkan, memperhatikan pertimbangan hukum Pengadilan Negeri (PN) Kota Kendari dalam putusannya untuk terpidana kliennya, maka adil menurut hukum apabila Kejati Sultra
menindaklanjuti dengan melakukan proses penyelidikan lanjutan terkait adanya aliran uang yang merugikan keuangan Negara yang diperoleh Tri Firdaus Akbarsya.

“Dalam pertimbangan hakim, jelas meminta Kejati Sultra untuk melakukan penyelidikan terkait keterlibatan Tri Firdaus Akbarsya yang turut menikmati aliran dana hasil korupsi. Makanya dalam laporan klien kami, meminta penyidik untuk memeriksa Tri Firdaus Akbarsya,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!