metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 2 Februari 2026

Komisaris Utama PT TMM Dilaporkan ke Kejati Sultra Soal Dugaan Keterlibatan Kasus PT ANTAM

Nasaruddin, Kuasa Hukum Rudi Tjandra

Nasruddin menambahkan, memperhatikan pertimbangan hukum Pengadilan Negeri (PN) Kota Kendari dalam putusannya untuk terpidana kliennya, maka adil menurut hukum apabila Kejati Sultra
menindaklanjuti dengan melakukan proses penyelidikan lanjutan terkait adanya aliran uang yang merugikan keuangan Negara yang diperoleh Tri Firdaus Akbarsya.

“Dalam pertimbangan hakim, jelas meminta Kejati Sultra untuk melakukan penyelidikan terkait keterlibatan Tri Firdaus Akbarsya yang turut menikmati aliran dana hasil korupsi. Makanya dalam laporan klien kami, meminta penyidik untuk memeriksa Tri Firdaus Akbarsya,” tukasnya.

Sebelumnya, PN Kota Kendari telah memutus dan memvonis mantan Direktur PT TMM, Rudi Haryadi Tjandra dengan pidana badan selama 5 tahun, denda Rp500 juta subsider 3 bulan, dan dibebankan uang pengganti Rp83 miliar.

Reporter. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!