metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Komisaris Utama PT TMM Dilaporkan ke Kejati Sultra Soal Dugaan Keterlibatan Kasus PT ANTAM

Nasaruddin, Kuasa Hukum Rudi Tjandra

Tri Firdaus Akbarsya disebut, turut serta menikmati aliran dana atas jasa biaya penggunaan dokumen terbang (Dokter) yang masuk ke rekening PT TMM dari pihak ketiga (trader) atau pengguna dokumen terbang.

Dimana, setiap kali kliennya menerima transferan dari pengguna dokumen terbang milik PT TMM yang nilainya 6 dolar per metrik ton (MT), kliennya selalu menyampaikan ke Kamaluddin, kemudian Kamaluddin melaporkan ke Tri Firdaus Akbarsya.

“Selanjutnya Kamaluddin mendapatkan tugas dan arahan dari Tri Firdaus Akbarsya untuk kembali mentransfer ulang sejumlah uang sebanyak 2,5 dolar kepada klien kami, dengan rincian klien kami 0,5 dolar, biaya MOMS 0,5 dolar dan biaya tetangga 1 dolar,” katanya.

Sisa dari dana itu, Tri Firdaus Akbarsya disinyalir mendapatkan dan memperoleh keuntungan 1-2 dolar per MT. Dari keuntungan tersebut, Tri Firdaus Akbarsya mengembangkannya melalui perusahaan lainnya yang ditransfer ke rekening Bank Mandiri Cabang Fatmawati Jakarta PT TMM atas nama dia sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!