METROKENDARI.COM – Mantan Direktur PT Tristaco Mineral Makmur (TMM), Rudi Haryadi Tjandra melaporkan Komisaris Utama (Komut) PT TMM, Tri Firdaus Akbarsyah ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (30/8/2024).
Laporan yang dilayangkan Rudi Tjandra, terpidana kasus korupsi tambang ore nikel di WIUP PT Antam, Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut), melalui Kuasa Hukumnya, Nasruddin. Laporan tersebut sehubungan permintaan kliennya agar Komut PT TMM diperiksa atas dugaan keterlibatannya di perkara yang merugikan perekonomian negara Rp5,7 triliun.
“Hari ini, secara resmi kami melaporkan Komut PT TMM Tri Firdaus Akbarsya ke Kejati Sultra,” ujar dia.
Nasruddin menerangkan berdasarkan fakta hukum saat sidang beberapa waktu lalu, keterlibatan Tri Firdaus Akbarsya dalam kasus korupsi tambang ore nikel PT Antam, diketahui persis kleinnya dan orang keuangan PT TMM bernama Kamaluddin.
Tri Firdaus Akbarsya disebut, turut serta menikmati aliran dana atas jasa biaya penggunaan dokumen terbang (Dokter) yang masuk ke rekening PT TMM dari pihak ketiga (trader) atau pengguna dokumen terbang.
Baca Juga
Dimana, setiap kali kliennya menerima transferan dari pengguna dokumen terbang milik PT TMM yang nilainya 6 dolar per metrik ton (MT), kliennya selalu menyampaikan ke Kamaluddin, kemudian Kamaluddin melaporkan ke Tri Firdaus Akbarsya.
“Selanjutnya Kamaluddin mendapatkan tugas dan arahan dari Tri Firdaus Akbarsya untuk kembali mentransfer ulang sejumlah uang sebanyak 2,5 dolar kepada klien kami, dengan rincian klien kami 0,5 dolar, biaya MOMS 0,5 dolar dan biaya tetangga 1 dolar,” katanya.
Sisa dari dana itu, Tri Firdaus Akbarsya disinyalir mendapatkan dan memperoleh keuntungan 1-2 dolar per MT. Dari keuntungan tersebut, Tri Firdaus Akbarsya mengembangkannya melalui perusahaan lainnya yang ditransfer ke rekening Bank Mandiri Cabang Fatmawati Jakarta PT TMM atas nama dia sendiri.
“Penggunaan rekening tersebut juga digunakan dan dikendalikan oleh Tri Firdaus Akbarsya,” tuturnya.
Sehingga kata dia, Tri Firdaus Akbarsyah harus turut...