Klarifikasi MT Fathur Rezky Soal Insiden Tabrakan Dengan Kapal Wisatawan di Soropia
Dan keempat, penyelesaian tuntas: Dengan ditandatanganinya surat pernyataan ini, kedua belah pihak menyatakan bahwa permasalahan telah selesai.
Proses penandatanganan surat ini turut disaksikan oleh tiga saksi, yaitu Yasman, Lukman, dan Jamal, serta dilengkapi dengan meterai sebagai bukti legalitas.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan