EkonomiMetro Kendari

Kisruh TKBM di Bungkutoko, Koperasi Tunas Bangsa Mandiri Bakal Ajukan Somasi

×

Kisruh TKBM di Bungkutoko, Koperasi Tunas Bangsa Mandiri Bakal Ajukan Somasi

Sebarkan artikel ini
TKBM Bungkutoko
Sekretaris Koperasi Tunas Bangsa Mandiri, Syarifuddin saat menggelar konferensi pers, pada Jumat (14/1/2022) Foto. Yondris Puamalo/metrokendari.id

Sangat tidak bisa dibayangkan, lanjut dia, jika dalam rapat tersebut, mulai dari Ketua, Sekretaris, pengawas dan bendahara digantikan orang lain yang statusnya sudah dipecat.

“Rapat itu sangat tidak legal. Buktinya tidak ada dari Dinas Koperasi, KSOP, Pelindo dan hampir semua instansi terkait tidak hadir. Dan yang hadir itu hanyalah Kepala Kelurahan Bungkutoko,”kata Syarifuddin.

Ia menjelaskan, berdasarkan Informasi jika sebagian anggota yang hadir adalah mereka yang tidak terdaftar sebagai pengurus resmi TKBM Koperasi Tunas Bangsa Mandiri.

“Sekali lagi saya menegaskan, pemimpin rapat anggota luar biasa adalah orang yang sudah diberhentikan. Sehingga, pelaksanaan rapat tersebut dinilai ilegal. Dan sangat merugikan kepengurusan yang sah,”jelasnya.

Kendati demikian, ia mewakili TKBM Tunas Bangsa Mandiri berharap agar Pemprov Sultra dalam hal ini panitia bidding segera mengumumkan hasilnya apalagi perihal tersebut sementara masih dalam proses biding.

“Siapapun pemenangnya tidak harus kami karena hal itu dapat menyelesaikan kisruh yang ada. Karena Jika tidak diumumkan maka persoalan akan terus berkepanjangan,” tambahnya .

Ia menambahkan, dasar pengumuman hasil bidding sebelum adanya regulasi terbaru bahwa ketika disampaikan sudah adanya surat dari Deputi maka selanjutnya disampaikan ke panitia biding untuk segera mengumumkan dalam hal ini Sekda Pemprov Sultra yang menyampaikan segera bahwa perihal pengumuman itu bukan kewenangan Sekda melainkan Pusat.

“Dengan begitu surat rekomendasi yang menetapkan Koperasi Tunas Bangsa Mandiri sebagai pemenang dicabut kementerian Koperasi. Namun dengan dikeluarkan surat rekomendasi terbaru yang menegaskan bahwa yang menentukan pemenang Biding adalah Pemprov Sultra dalam hal ni Penitia Bidding,”pungkasnya.

error: Dilarang Keras Copy Paste!