Kisruh TKBM di Bungkutoko, Koperasi Tunas Bangsa Mandiri Bakal Ajukan Somasi
“Rapat itu sangat tidak legal. Buktinya tidak ada dari Dinas Koperasi, KSOP, Pelindo dan hampir semua instansi terkait tidak hadir. Dan yang hadir itu hanyalah Kepala Kelurahan Bungkutoko,”kata Syarifuddin.
Ia menjelaskan, berdasarkan Informasi jika sebagian anggota yang hadir adalah mereka yang tidak terdaftar sebagai pengurus resmi TKBM Koperasi Tunas Bangsa Mandiri.
“Sekali lagi saya menegaskan, pemimpin rapat anggota luar biasa adalah orang yang sudah diberhentikan. Sehingga, pelaksanaan rapat tersebut dinilai ilegal. Dan sangat merugikan kepengurusan yang sah,”jelasnya.
Kendati demikian, ia mewakili TKBM Tunas Bangsa Mandiri berharap agar Pemprov Sultra dalam hal ini panitia bidding segera mengumumkan hasilnya apalagi perihal tersebut sementara masih dalam proses biding.
“Siapapun pemenangnya tidak harus kami karena hal itu dapat menyelesaikan kisruh yang ada. Karena Jika tidak diumumkan maka persoalan akan terus berkepanjangan,” tambahnya .
1 Komentar