metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 23 Februari 2025

Kisruh TKBM di Bungkutoko, Koperasi Tunas Bangsa Mandiri Bakal Ajukan Somasi

Sekretaris Koperasi Tunas Bangsa Mandiri, Syarifuddin saat menggelar konferensi pers, pada Jumat (14/1/2022) Foto. Yondris Puamalo/metrokendari.id

Parahnya, kata dia, yang hadir dalam rapat tersebut baik anggota maupun yang ditunjuk sebagai pimpinan rapat merupakan anggota yang sudah diberhentikan.

“Ada bukti pemberhentiannya dalam bentuk tertulis. Salah satunya pengawas yang bernama Mudasir yang memimpin rapat anggota luar bisa itu sudah kami berhentikan sejak 29 Maret 2021, sempat dia menuntut ke PTUN tetapi ditolak. Artinya, secara prosedur pemberhentiannya itu sah,”ujar Syarifuddin.

Menurutnya, perihal itu sudah merusak nama baik Koperasi Tunas Bangsa Mandiri. Apalagi, saat ini masih dalam proses biding maka berpotensi memperkeruh suasana ketika diberikan leluasa.

“Maka dari itu, dalam waktu dekat kami akan melakukan somasi atas penggunaan nama pengurus Tunas Bangsa Mandiri dari pengurus yang tidak sah,”tuturnya.

Sangat tidak bisa dibayangkan, lanjut dia, jika dalam rapat tersebut, mulai dari Ketua, Sekretaris, pengawas dan bendahara digantikan orang lain yang statusnya sudah dipecat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!