Kisruh TKBM di Bungkutoko, Koperasi Tunas Bangsa Mandiri Bakal Ajukan Somasi
Menurutnya, perihal itu sudah merusak nama baik Koperasi Tunas Bangsa Mandiri. Apalagi, saat ini masih dalam proses biding maka berpotensi memperkeruh suasana ketika diberikan leluasa.
“Maka dari itu, dalam waktu dekat kami akan melakukan somasi atas penggunaan nama pengurus Tunas Bangsa Mandiri dari pengurus yang tidak sah,”tuturnya.
Sangat tidak bisa dibayangkan, lanjut dia, jika dalam rapat tersebut, mulai dari Ketua, Sekretaris, pengawas dan bendahara digantikan orang lain yang statusnya sudah dipecat.
“Rapat itu sangat tidak legal. Buktinya tidak ada dari Dinas Koperasi, KSOP, Pelindo dan hampir semua instansi terkait tidak hadir. Dan yang hadir itu hanyalah Kepala Kelurahan Bungkutoko,”kata Syarifuddin.
Ia menjelaskan, berdasarkan Informasi jika sebagian anggota yang hadir adalah mereka yang tidak terdaftar sebagai pengurus resmi TKBM Koperasi Tunas Bangsa Mandiri.
“Sekali lagi saya menegaskan, pemimpin rapat anggota luar biasa adalah orang yang sudah diberhentikan. Sehingga, pelaksanaan rapat tersebut dinilai ilegal. Dan sangat merugikan kepengurusan yang sah,”jelasnya.


1 Komentar