Kisruh TKBM di Bungkutoko, Koperasi Tunas Bangsa Mandiri Bakal Ajukan Somasi
Parahnya, kata dia, yang hadir dalam rapat tersebut baik anggota maupun yang ditunjuk sebagai pimpinan rapat merupakan anggota yang sudah diberhentikan.
“Ada bukti pemberhentiannya dalam bentuk tertulis. Salah satunya pengawas yang bernama Mudasir yang memimpin rapat anggota luar bisa itu sudah kami berhentikan sejak 29 Maret 2021, sempat dia menuntut ke PTUN tetapi ditolak. Artinya, secara prosedur pemberhentiannya itu sah,”ujar Syarifuddin.
Menurutnya, perihal itu sudah merusak nama baik Koperasi Tunas Bangsa Mandiri. Apalagi, saat ini masih dalam proses biding maka berpotensi memperkeruh suasana ketika diberikan leluasa.
“Maka dari itu, dalam waktu dekat kami akan melakukan somasi atas penggunaan nama pengurus Tunas Bangsa Mandiri dari pengurus yang tidak sah,”tuturnya.
Sangat tidak bisa dibayangkan, lanjut dia, jika dalam rapat tersebut, mulai dari Ketua, Sekretaris, pengawas dan bendahara digantikan orang lain yang statusnya sudah dipecat.
1 Komentar