Kisruh TKBM di Bungkutoko, Koperasi Tunas Bangsa Mandiri Bakal Ajukan Somasi
“Kami menilai bahwa rapat tersebut ilegal karena tidak sesuai dengan AD/ART Koperasi. Jadi, jangan semau – maunya saja. Apalagi sudah main klaim -mengklaim,”tegas dia.
Kata dia, syarat pertama yang wajib dipenuhi dalam rapat luar biasa minimal 1/5 dari anggota yang berjumlah 30 orang atau dalam hal ini 150 orang. Dan telah menyurat ke pengurus yang sah, kemudian menunggu balasan surat dari pengurus yang disurati itu sendiri.
“Kalau misalnya pengurus tidak membalas suratnya maka bisa diadakan rapat luar biasa asalkan 3/4 dari anggota harus korum. Artinya, 120 orang harus hadir dalam rapat tersebut. Dan anggota yang hadir itu adalah mereka yang terdaftar dalam buku daftar anggota Koperasi Tunas Bangsa Mandiri,” terangnya.
Parahnya, kata dia, yang hadir dalam rapat tersebut baik anggota maupun yang ditunjuk sebagai pimpinan rapat merupakan anggota yang sudah diberhentikan.
“Ada bukti pemberhentiannya dalam bentuk tertulis. Salah satunya pengawas yang bernama Mudasir yang memimpin rapat anggota luar bisa itu sudah kami berhentikan sejak 29 Maret 2021, sempat dia menuntut ke PTUN tetapi ditolak. Artinya, secara prosedur pemberhentiannya itu sah,”ujar Syarifuddin.


1 Komentar