metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 23 Februari 2025

Kisruh TKBM di Bungkutoko, Koperasi Tunas Bangsa Mandiri Bakal Ajukan Somasi

Sekretaris Koperasi Tunas Bangsa Mandiri, Syarifuddin saat menggelar konferensi pers, pada Jumat (14/1/2022) Foto. Yondris Puamalo/metrokendari.id

Bagaimana tidak, kata Syarifuddin, pihak yang mengatasnamakan dari TKBM Koperasi Tunas Bangsa Mandiri tersebut adalah mereka yang sudah diberhentikan dari kepengurusan yang sah.

“Kami menilai bahwa rapat tersebut ilegal karena tidak sesuai dengan AD/ART Koperasi. Jadi, jangan semau – maunya saja. Apalagi sudah main klaim -mengklaim,”tegas dia.

Kata dia, syarat pertama yang wajib dipenuhi dalam rapat luar biasa minimal 1/5 dari anggota yang berjumlah 30 orang atau dalam hal ini 150 orang. Dan telah menyurat ke pengurus yang sah, kemudian menunggu balasan surat dari pengurus yang disurati itu sendiri.

“Kalau misalnya pengurus tidak membalas suratnya maka bisa diadakan rapat luar biasa asalkan 3/4 dari anggota harus korum. Artinya, 120 orang harus hadir dalam rapat tersebut. Dan anggota yang hadir itu adalah mereka yang terdaftar dalam buku daftar anggota Koperasi Tunas Bangsa Mandiri,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!