Kendari – Sekretaris Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Koperasi Tunas Bangsa Mandiri, Syarifuddin memberikan klarifikasi terkait adanya pemberitaan di media online tentang kesepakatan damai antara TKBM Koperasi Tunas Bangsa Mandiri dan TKBM Koperasi Karya Bahari melalui pertemuan rapat anggota luar biasa.
Adapun kesepakatan damai yang dimaksud adalah soal kerja sama dalam pengerjaan bongkar muat di Pelabuhan Bungkutoko, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Syarifuddin menegaskan, jika pihaknya keberatan karena dalam rapat anggota luar biasa yang dilaksanakan pada 13 Januari 2022 itu, ada pihak yang mengatasnamakan dirinya dari TKBM Koperasi Tunas Bangsa Mandiri.
“Sebagai pengurus yang sah, kami tidak mengakui adanya rapat itu, apalagi sampai memberikan rekomendasi kepada anggota sah untuk mengikuti rapat,”ujarnya saat konferensi pers, Jumat (14/01/2022).
Bagaimana tidak, kata Syarifuddin, pihak yang mengatasnamakan dari TKBM Koperasi Tunas Bangsa Mandiri tersebut adalah mereka yang sudah diberhentikan dari kepengurusan yang sah.
“Kami menilai bahwa rapat tersebut ilegal karena tidak sesuai dengan AD/ART Koperasi. Jadi, jangan semau – maunya saja. Apalagi sudah main klaim -mengklaim,”tegas dia.
Baca Juga
Kata dia, syarat pertama yang wajib dipenuhi dalam rapat luar biasa minimal 1/5 dari anggota yang berjumlah 30 orang atau dalam hal ini 150 orang. Dan telah menyurat ke pengurus yang sah, kemudian menunggu balasan surat dari pengurus yang disurati itu sendiri.
“Kalau misalnya pengurus tidak membalas suratnya maka bisa diadakan rapat luar biasa asalkan 3/4 dari anggota harus korum. Artinya, 120 orang harus hadir dalam rapat tersebut. Dan anggota yang hadir itu adalah mereka yang terdaftar dalam buku daftar anggota Koperasi Tunas Bangsa Mandiri,” terangnya.
Parahnya, kata dia, yang hadir dalam rapat tersebut baik anggota maupun yang ditunjuk sebagai pimpinan rapat merupakan anggota yang sudah diberhentikan.
“Ada bukti pemberhentiannya dalam bentuk tertulis. Salah satunya pengawas yang bernama Mudasir yang memimpin rapat anggota luar bisa itu sudah kami berhentikan sejak 29 Maret 2021, sempat dia menuntut ke PTUN tetapi ditolak. Artinya, secara prosedur pemberhentiannya itu sah,”ujar Syarifuddin.
Menurutnya, perihal itu sudah merusak nama baik Koperasi Tunas Bangsa Mandiri. Apalagi, saat ini masih dalam proses biding maka berpotensi memperkeruh suasana ketika diberikan leluasa.
“Maka dari itu, dalam waktu dekat kami akan melakukan somasi atas penggunaan nama pengurus Tunas Bangsa Mandiri dari pengurus yang tidak sah,”tuturnya.
Sangat tidak bisa dibayangkan, lanjut dia, jika dalam...