Kendari – WA (23) tahun, seorang pria yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir angkutan kota (angkot), kini hanya bisa meratapi nasibnya dibalik jeruji besi tahanan Polsek Kemaraya.
Ia ditangkap karena terlibat kasus pencurian di samping SPBU Teratai, Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, pada 13 Mei 2021.
Dalam kasus itu, WA membobol sebuah kios warga. Mirisnya, aksi nekatnya itu ia lakukan saat hari raya Idul Fitri.
Namun dia mencuri nampaknya bukan tanpa alasan. Cukup mengejutkan alasannya, pria itu terpaksa mencuri karena terdesak membayar sewa kos tempatnya tinggal.
Baca Juga
Tak hanya itu saja, sambil menundukan kepala Wa juga mengaku bahwa nekat mencuri beralasan untuk membiayai kekasihnya yang sedang hamil muda.
“Alasan dia mencuri karena terdesak ekonomi dan untuk biaya kekasihnya,” kata Kapolsek Kemaraya, Iptu Beny Kuncoro saat ditemui media pada Sabtu (15/5/2021).
Kini pria itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian dan ditahan di Polsek Kemaraya.
Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancama pidana maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.