Ketua LBH-HAMI Konkep Sebut Pemecatan Perangkat Desa Tindakan Penyalahgunaan Wewenang
“Berkait dengan pemberhentian perangkat desa, maka regulasinya telah disiapkan melalui Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 pasal 53 jo Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017,” katanya
Jadi jelas dalam pasal disebutkan kata Advocat muda itu, bahwa perangkat desa berhenti dikarenakan meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan. Perihal Perangkat Desa yang diberhentikan diketentuan a quo harus memenuhi syarat. Vide Pasal 50 jo Pasal 51 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014.
“Kepala Desa tidak bisa serta Merta memberhentikan jika tidak mengacu pada ketentuan regulasi yang mengaturnya. Ketika dilakukan pemecatan, maka itu adalah pelanggaran dan konsekuensi pertama adalah pembatalan SK yang sudah diterbitkan, ke dua mendapatkan sanksi administratif bahkan bisa saja sampai pada tahap pemberhentian sebagai Kepala Desa. Sesuai Pasal 32 Perda Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan