Ketua LBH-HAMI Konkep Sebut Pemecatan Perangkat Desa Tindakan Penyalahgunaan Wewenang
Konawe Kepulauan – Polemik pemecatan Perangkat Desa di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) terus menjadi perhatian publik, misalnya saja Ketua Cabang Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH-HAMI) Konkep Risman SH mengomentari perihal pemecatan Perangkat Desa itu.
Kata ia, bahwa pemberhentian Perangkat Desa yang tidak didasarkan pada ketentuan yang sudah ada. Maka itu adalah penyalahgunaan wewenang.
“Bahwa dalam hukum administrasi negara ada yang dikenal dengan asas legalitas atau wetmatigheid van het bestuur, bahwa setiap tindakan pemerintahan itu harus memiliki dasar hukumnya dalam suatu peraturan perundang-undangan,” jelas Risman SH, melalui keterangan persnya, Jumat (18/2).
Karena itu sambungnya, setiap pejabat pemerintahan dalam melakukan tindakan administrasi wajib mempedomani asas-asas umum pemerintahan yang baik.
“Berkait dengan pemberhentian perangkat desa, maka regulasinya telah disiapkan melalui Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 pasal 53 jo Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017,” katanya


Tinggalkan Balasan