Ketua DPW PKB Sultra Disomasi Soal Uang Rp 3 Miliar Milik Nur Alam
“Atas kesepakatan itu, maka klien kami memberikan sejumlah uang sebesar Rp 3 miliar sesuai permintaan yang diberikan pada akhir tahun 2023 sesuai kuitansi dan awal tahun 2024. Akan tetapi, setelah pengumuman dari PKB tidak ada satupun yang memberikan dukungan rekomendasi terhadap klien kami,” ujar Eti kepada awak media, Senin (12/8/2024).
“Untuk itu, klien kami kemudian meminta kepada Jaelani untuk mengembalikan uang tersebut sebesar Rp3 miliar, karena menganggap bahwa Ketua DPW PKB Jaelani tidak melaksanakan kesepakatan yang telah dilakukan bersama saat bertemu klien kami di Lapas Sukamiskin,” sambungnya.
Eti menungkapkan, somasi yang dilayangkannya itu telah mendapat jawaban melalui kuasa hukum Jaelani. Jawaban dari somasi tersebut, pihak Jaelani berjanji akan mengembalikan uang sebesar Rp 3 miliar milik kliennya itu akan dikembalikan pada 10 Agustus 2024.
1 Komentar