Ketua DPW PKB Sultra Disomasi Soal Uang Rp 3 Miliar Milik Nur Alam
“Untuk itu, klien kami kemudian meminta kepada Jaelani untuk mengembalikan uang tersebut sebesar Rp3 miliar, karena menganggap bahwa Ketua DPW PKB Jaelani tidak melaksanakan kesepakatan yang telah dilakukan bersama saat bertemu klien kami di Lapas Sukamiskin,” sambungnya.
Eti menungkapkan, somasi yang dilayangkannya itu telah mendapat jawaban melalui kuasa hukum Jaelani. Jawaban dari somasi tersebut, pihak Jaelani berjanji akan mengembalikan uang sebesar Rp 3 miliar milik kliennya itu akan dikembalikan pada 10 Agustus 2024.
Namun, hingga kini Jaelani belum juga mengembalikan uang yang telah dijanjikan terhadap kliennya yakni Nur Alam. Buntut hal tersebut, selain melakukan somasi, Nur Alam melalui kuasa hukumnya juga telah membuat aduan di Polda Sultra.
“Persoalan hal tersebut juga telah kami adukan ke Dit Reskrimum Polda Sultra, pada tanggal 11 Agustus 2024,” pungkasnya.
Reporter. Wayan Sukanta


1 Komentar